PERATURAN PELAKSANAAN
UNDANG UNDANG DESA NO 6 TAHUN 2014
- UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
- PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
- PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
- KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG NOMOR 900/5356/SJ NOMOR 959/KMK.07/2015 NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, DAN PPENGGUNAAN DANA DESA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar