Rabu, 18 April 2018

MANGGARAI BARAT

PELAYANAN

Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil




Pelayanan Kesehatan







VISI & MISI














PEMERINTAH DESA CIDOKOM

Visi dan Misi
      
      Visi : 

  • terwujudnya Desa Cidokom yang “AGAMIS, MAJU, MANDIRI, dan  SEJAHTERA. Desa yang religious, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, subur makmur gemah ripah repah rapih, bru dijuru bro dipanto, ngalayah di tengah imah, maju dalam segala bidang, serta tidak tergantung pada orang lain, serta selalu didasari oleh budaya Sunda”.


          Misi : 

  • Menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif dan agamis, ditunjang oleh tersedianya sarana peribadatan dan sumber daya manusia yang kompeten,
  • Membangun pola hidup sehat melalui pemberdayaan kader kesehatan dan optimalisasi Desa Siaga. 
  • Menyelenggarakan Pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, partisipatif dan responsive,
  • Meningkatkan dan memberdayakan peranan perempuan dan pemuda, dengan tetap memelihara adat istiadat dan budaya local
  • Membangun sarana dan prasarana yang berbasis pada ekonomi pertanian yang produktif, infrastruktur pedesaan, dalam upaya peningkatan indeks daya beli masyarakat, serta peningkatan sumber daya masyarakat desa yang berkualitas melalui “Program Desa Pendidikan” yang berwawasan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berwawasan global.

Minggu, 15 April 2018

KUMPULAN PERATURAN TENTANG DESA

PERATURAN PELAKSANAAN
 UNDANG UNDANG DESA NO 6 TAHUN 2014



  1. UNDANG-UNDANG DESA NOMOR 06 TAHUN 2014
  2. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
  3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA 
  4. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2014 TENTANG DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
  5. KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN, MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI TENTANG NOMOR 900/5356/SJ NOMOR 959/KMK.07/2015 NOMOR 49 TAHUN 2015 TENTANG PERCEPATAN PENYALURAN, PENGELOLAAN, DAN PPENGGUNAAN DANA DESA


PROFIL

Kecamatan : Rumpin

Desa / Kelurahan : Cidokom

Nama Kepala Desa / Lurah : Tatang

Alamat : Kp. Cigihing RT 01 / RW 02

Telepon : -

Email : cidokom.rumpin@gmail.com



KEADAAN UMUM DESA

1.1. Luas Desa Cidokom : 554 Ha

1.2. Batas-batas Desa Cidokom adalah sebagai berikut:
         Sebelah Utara : Desa Cibodas
         Sebelah Selatan : Desa Mekarjaya
         Sebelah Barat : Desa Gobang
         Sebelah Timur : Desa Cidaruten Ilir

1.3  Letak Geografis














KEADAAN PENDUDUK

Secara demografi penduduk Desa Cidokom dikelompokkan menjadi:

2.1 Keadaan Penduduk
        Jumlah Penduduk 7.237 Jiwa
        Laki-laki 3.752 Jiwa
        Perempuan 3.485 Jiwa

2.2 Jumlah Kepala Keluarga 2.246 KK
        Jumlah KK Miskin 794 KK
        Jumlah KK Perempuan 80 KK

2.3 Jumlah Penduduk berdasarkan Mata Pencaharian
















2.4 Keadaan Penduduk Menurut Tingkat Pendidikan